Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Perilaku bisnis yang
sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya ialah bisnis yang tidak
mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak yang melakukan kegiatan
bisnis. Salah satu hal yang sangat
dianjurkan dalam berbisnis adalah sebagai berikut:
a. Menggunakan Niat yang Tulus
Niat tulus dalam
berbisnis adalah beribadah kepada Allah. Seperti didalam Alquran QS. Al
Ankabuut ayat 17 telah dijelaskan, “Sesungguhnya
yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; Maka
mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah
kepada-Nya. hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan.”
Dari Umar bin Khattab, RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu dinilai bila disertai
denan niat. Dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan balasan dari
perbuatannya sesuai dengan niatnya. (Bukhari dan Muslim).
b. Alquran dan Hadist Sebagai Pedoman
Alquran sebagai pedoman manusia,
termasuk dlam melakukan bisnis. Didalam Alquran QS. Al Jaatsiyah ayat 20
dijelaskan: “Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia,
petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
c.
Meneladani Akhlak Rasulullah
Allah SWT memberikan pujian tentang
budi pekerti kepada Rasulullah SAW, di dalam Alquran Qs. Al Qalam ayat 4
dijelaskan: “Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi
pekerti yang agung.”
Dan di dalam sebuah riwayat tentang
Rasulullah juga dijelaskan,
Said bin Hisyam berkata, “Aku datang menemui Aisyah ra., lalu aku
bertanya kepadanya tentang Akhlak Rasulullah SAW.”
Maka Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau membaca Alquran?”
Aku menjawab, “Ya.”
Aisyah berkata, “Akhlak Rasululah SAW adalah Alquran”.[1]
d.
Melakukan jual-beli yang halal
Allah telah melarang segala bentuk kegiatan yang
mengandung unsur haram, contohnya adalah riba. Didalam Alquran Allah
menjelaskan: “orang-orang yang Makan (mengambil)
riba[2]
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila[3].
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[4]
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Jadi riba itu haram hukumnya, dan Allah dan Rasul-Nya
telah melarang riba. Karena riba hanya akan mendatangkan kerugian bagi kedua
belah pihak pelaku ekonomi.
[1] Imam
Ghazali, Mukhtasar Ihya’ Ulumuddin, (Jakarta:
Pustaka Amani, 1995) hal. 148
[2]
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih
yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya.
[3] Maksudnya:
orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan
syaitan.
[4] Riba
yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Sekian dan Semoga Artikel Ini Bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Waroh Matullahi Wabarokatuh
Image by: Republika.co.id