Filled Under:

Perilaku Bisnis yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW


Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Perilaku bisnis yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya ialah bisnis yang tidak mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak yang melakukan kegiatan bisnis.  Salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam berbisnis adalah sebagai berikut:

a.      Menggunakan Niat yang Tulus
Niat tulus dalam berbisnis adalah beribadah kepada Allah. Seperti didalam Alquran QS. Al Ankabuut ayat 17 telah dijelaskan, “Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan.”
Dari Umar bin Khattab, RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu dinilai bila disertai denan niat. Dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan balasan dari perbuatannya sesuai dengan niatnya. (Bukhari dan Muslim). 
b.  Alquran dan Hadist Sebagai Pedoman
Alquran sebagai pedoman manusia, termasuk dlam melakukan bisnis. Didalam Alquran QS. Al Jaatsiyah ayat 20 dijelaskan: “Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.”
c.       Meneladani Akhlak Rasulullah
Allah SWT memberikan pujian tentang budi pekerti kepada Rasulullah SAW, di dalam Alquran Qs. Al Qalam ayat 4 dijelaskan: “Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
Dan di dalam sebuah riwayat tentang Rasulullah juga dijelaskan,
Said bin Hisyam berkata, “Aku datang menemui Aisyah ra., lalu aku bertanya kepadanya tentang Akhlak Rasulullah SAW.”
Maka Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau membaca Alquran?”
Aku menjawab, “Ya.”
Aisyah berkata, “Akhlak Rasululah SAW adalah Alquran”.[1]
d.      Melakukan jual-beli yang halal
Allah telah melarang segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur haram, contohnya adalah riba. Didalam Alquran Allah menjelaskan: “orang-orang yang Makan (mengambil) riba[2] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[3]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[4] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Jadi riba itu haram hukumnya, dan Allah dan Rasul-Nya telah melarang riba. Karena riba hanya akan mendatangkan kerugian bagi kedua belah pihak pelaku ekonomi.




[1] Imam Ghazali, Mukhtasar Ihya’ Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995) hal. 148
[2] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
[3] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[4] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Sekian dan Semoga Artikel Ini Bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Waroh Matullahi Wabarokatuh

Image by: Republika.co.id